Bagi generasi milenial yang berumur 20-an atau 30-an, bisa jadi tidak mengenal "Petok D" sebagai bukti kepemilikan tanah. Pastinya generasi milenial hanya mengetahui SHM (Sertifikat Hak Milik) sebagai bentuk bukti kepemilikan tanah. Namun bagi mereka yang masuk generasi baby boomers yang lahir pada 1940-an hingga 1950-an pastinya lebih paham "Petok D".
Banyak bentuk bukti kepemilikan tanah yang dikenal pada masyarakat Indonesia, salah satunya "Petok D". "Petok D" sempat dikenal menjadi salah satu bukti kepemilikan tanah pada masa lalu. "Petok D" ini bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
Sebelum 1960, surat Petok D mempunyai kekuatan yang setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Tetapi, setelah UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) berlaku pada 24 Desember 1960, aturan tersebut tidak berlaku lagi. Sekarang surat petok D ini cuma dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah oleh mereka yang menggunakan tanah.
Status tanah petok D ini sebenarnya mirip dengan tanah girik yang harus diubah surat kepemilikannya. Petok D ini termasuk sangat lemah kalau difungsikan sebagai surat kepemilikan atas tanah atau lahan. Masih banyak orang terutama di pedesaan yang masih awam mengenai hal ini, sehingga surat petok D seringkali menimbulkan masalah saat jual beli tanah.
Jika kita masih menemukan tanah dengan status petok D dan ingin membelinya serta ingin mengecek statusnya, ada caranya. Caranya mudah banget, bawa saja surat petok D pemilik lahan ke kantor desa atau kelurahan setempat sesuai lokasi.
Tanya saja apakah identitas di dalam petok D ini memang benar dan ada dalam catatan induk pertanahan setempat atau memang fiktif. Meski hanya bersifat petok D saja, namun ternyata bisa dijaminkan. Dan ternyata ada kredit bank dengan jaminan petok D.
Referensi dari https://www.rumah.com/panduan-properti/3-jenis-surat-tanah-9069
Tidak ada komentar:
Posting Komentar