Kalau kita memiliki tanah warisan orang tua atau membeli tanah dengan status petok D, maka kita bisa meningkatkan atau mengubahnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Prosedurnya mudah kok mengubah petok D ke SHM.
Ada 2 tahap proses yang harus dilakukan yaitu di kantor kelurahan atau desa dan kemudian kantor pertanahan.
# Mengurus Berkas di Kantor Kelurahan Atau Desa
1. Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat ini dibutuhkan untuk memastikan kalau tanah ini tidak dalam status sengketa dengan orang lain. Ketika membuat surat keterangan ini harus disertai saksi dari Ketua RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga).
2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat keterangan ini menjelaskan riwayat kepemilikan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai saat sekarang.
3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat keterangan ini dibuat oleh pemohon yang memastikan penguasaan tanah yang memang menjadi haknya. Untuk mengurus surat keterangan penguasaan ini, pemohon bisa menggunakan jasa notaris setempat.
Setelah mendapatkan semua surat keterangan tersebut, maka langkah selanjutnya adalah mengurus ke kantor pertanahan.
# Mengurus Berkas di Kantor Pertanahan
Saat mengurus berkas di kantor pertanahan, tahapan yang harus dilalui memang lebih banyak lagi.
1. Mengajukan permohonan sertifikat yang disertai dokumen yang diperlukan
2. Mengukur tanah di lokasi secara langsung yang dilaksanakan oleh petugas dengan didampingi oleh pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah.
3. Mengesahkan surat ukur yang ditandatangani pejabat berwenang yaitu kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan setempat.
4. Melakukan proses surat ukur oleh petugas panitia A yang beranggotakan kepala desa atau lurah setempat dan juga petugas kantor pertanahan.
5. Menunggu pengumuman data yuridis yang dilaksanakan di kantor balai desa atau kelurahan dan juga kantor pertanahan.
Pengumuman dilakukan selama 60 hari, tujuannya untuk menjamin bahwa tidak orang yang keberatan dengan pengumuman ini.
6. Menerbitkan surat keputusan hak atas tanah, namun surat ini belum berupa sertifikat karena belum melalui proses lanjutan.
Ada proses membuat sertifikat di sub seksi pendaftaran hak dan informasi, setelah itu baru dibuat sertifikat.
7. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sebagai kewajiban pemilik tanah sebelum adanya penerbitan sertifikat.
8. Mendaftarkan surat keputusan hal yang bertujuan untuk menerbitkan sertifikat.
9. Mengambil sertifikat
Referensi dari https://www.rumah.com/panduan-properti/3-jenis-surat-tanah-9069
Tidak ada komentar:
Posting Komentar