Bagi sebagian orang, surat tanah mungkin lebih terdengar asing dibandingkan sertipikat tanah. Meski begitu, keduanya sama-sama memiliki fungsi sebagai bukti autentik atas kepemilikan tanah/lahan bagi seseorang. Namun, surat tanah biasanya dikenal sebagai surat tradisional yang biasanya diperoleh karena tanah diwariskan secara turun temurun.
Jika surat tanah hanya sebuah bukti yang menyatakan kepemilikan tanah secara turun temurun, maka Sertipikat Tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sudah didata ke dalam buku tanah yang sudah masuk dalam BPN dan diakui negara. Status Sertifikat Tanah tentu lebih kuat dibanding dengan surat tanah tradisional. Selain itu, mengurus lahan yang sudah memiliki sertifikat tentu lebih mudah karena sekarang sudah bisa dilakukan pengecekan sertifikat tanah secara online.
Setidaknya ada 3 jenis surat tanah yang masih beredar di Indonesia, meski secara hukum tidak berlaku atau lemah. Di antaranya adalah Petok D, Girik, dan Surat Hijau atau lebih dikenal surat ijo.
1) Petok D
Sebelum terbit UU Pokok Agraria pada tahun 1960, status tanah ini bisa dianggap setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Tetapi setelah terbitnya UU PA, Petok D bukan lagi menjadi bukti kepemilikan yang sah. Meski demikian, Anda juga masih bisa menggunakannya untuk mengurus sertifikat kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.
Petok D merupakan salah satu satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat yaitu hak-hak yang memberi wewenang sebagaimana, atau mirip dengan hak milik yaitu hak-hak Agraris Eigendom, milik yayasan bandar beni, hak atas druwe/druwe desa, pesini, grant, sultan dan sebagainya dikonversi menjadi tanah hak milik (Pasal 11 diktum ke 2 UUPA).
2) Girik
Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Surat girik juga merupakan bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut pada era kolonial. Surat Girik ini tidak diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan. Oleh karena itu, bila saat ini Anda baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik.
3) Surat Hijau/Surat Ijo
Khusus untuk surat ijo, surat tanah ini hanya beredar dan berlaku di Kota Surabaya. Disebut juga Surat Ijin Pemakaian Tanah (Surat Hijau), surat tanah ini merupakan izin yang diterbitkan pemerintah kota atas pemakaian tanah aset Pemerintah.
Menurut Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan, dasar perolehan/penguasaan tanah dengan status surat ijo berasal dari:
# Tanah peninggalan Kolonial Belanda (hak eigendom gementee, besluit) dan tanah yang diberikan Pemerintah Indonesia dengan Hak Pengelolaan.
# Tanah yang pengadaannya dilakukan sendiri pemerintah Kota Surabaya dengan jalan pembebasan tanah (P2TUN) maupun tukar-menukar (Ruislag).
Referensi dari
https://www.rumah.com/panduan-properti/3-jenis-surat-tanah-9069
Tidak ada komentar:
Posting Komentar