Minimnya informasi terkait perumahan syariah membuat maraknya modus penipuan terus terjadi di berbagai daerah. Banyak orang tertarik membeli properti tersebut karena dianggap lebih murah dan menguntungkan. Ditambah lagi, perumahan syariah juga menjanjikan proses jual-beli rumah yang lebih syar’i.
Jika demikian, mengapa jenis properti ini kerap dihantui berita yang kurang sedap???
Berdasarkan kasus-kasus penipuan perumahan syariah yang terjadi saat ini, setidaknya ada beberapa modus yang kerap dilancarkan pengembang nakal kepada pembeli, pemodal dan penyedia lahan. Berikut beberapa modus penipuan perumahan syariah yang harus diantisipasi oleh masyarakat:
Modus bagi Pembeli (Konsumen)
Modus penipuan perumahan syariah kepada pembeli banyak macamnya, mulai dari akal bulus kredit inhouse, sampai dengan instrumen-instrumen pemasaran yang menggiurkan calon konsumen. Kredit inhouse sendiri bukan istilah baru dalam dunia jual-beli properti.
Dengan fasilitas ini, pembeli rumah dimungkinkan untuk menyicil biaya rumahnya langsung ke developer tanpa perantara bank. Layanan yang sebenarnya legal ini kerap dimanfaatkan oleh pengembang nakal untuk menarik minat calon pembeli, yakni dengan iming-iming tanpa BI-Checking, cicilan rendah dan kredit tanpa bunga.
Modus bagi Pemilik Modal
Muncul pertanyaan, jika proyeknya fiktif dari mana oknum pengembang tersebut mendapatkan dana? Jawabannya adalah pemodal yang sayangnya sering menjadi sasaran empuk bagi developer nakal.
Seperti dilansir detik.com, menurut Ketua DPD REI Jatim Komisariat Madura Supandi Syahrul, para pengembang abal-abal ini mengelabui calon pemodal dengan proposal dan presentasi yang bagus. Tak jarang personel tim presentasinya pun sangat piawai berkomunikasi, serta memiliki pengetahuan mumpuni terhadap dalil-dalil tijarah atau praktik jual-beli dalam Islam.
Modus bagi Pemilik Lahan
Masih berdasarkan pengamatan Supandi, praktik penipuan perumahan syariah juga sering melibatkan pemilik lahan, yang sebagian besar adalah petani atau warga yang tidak paham bisnis perumahan. Oknum developer gadungan ini melakukan pendekatan serta negosiasi kepada pemilik lahan, dengan tujuan untuk menggunakan dan menguasai lahan tersebut sebagai modal penipuannya. Modus yang sering diutarakan oleh oknum pengembang kepada pemilik lahan adalah iming-iming bagi hasil yang tinggi atau pembayaran secara bertahap.
Tidak perlu takut, ada banyak cara yang bisa kita lakukan dalam mengidentifikasi serta menghindari praktik penipuan perumahan syariah oleh oknum pengembang bodong, di antaranya:
Periksa kelengkapan perizinan pembangunan perumahan dengan cara meminta berkas-berkas legalitas developer, sertifikat tanah atas nama PT, serta perizinan proyek seperti izin lokasi, izin lingkungan, izin site plan hingga IMB perumahan.
Cek legalitas keanggotaan pengembang melalui organisasi Real Estat Indonesia (REI) atau Asosiasi Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi).
Sebisa mungkin hindari proses jual-beli inhouse, supaya lebih aman carilah pengembang yang bekerjasama dengan bank syariah penyedia fasilitas pembiayaan rumah berbasis keislaman.
Bersikap proaktif dan lebih kritis dalam menggali kredibilitas pengembang, jangan sungkan untuk bertanya hal-hal mendetail terkait portofolio, jangka waktu pembangunan dan lain-lain.
Survei langsung ke lokasi proyek, lihat apakah sudah ada contoh rumah yang dibangun atau tidak. Biasanya, oknum developer nakal enggan membangun rumah percontohan karena menelan biaya.
Jadi pastikan membeli hunian hanya dari pengembang terpercaya. Demikian beberapa hal yang perlu kita ketahui terkait modus penipuan perumahan syariah dan cara menghindarinya.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua, ya!
Referensi dari:
https://www.rumah123.com/panduan-properti/cara-hindari-penipuan-rumah-syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar