Maraknya modus penipuan perumahan syariah membuat masyarakat was-was. Dalam beberapa tahun terakhir, pamor perumahan syariah di Indonesia memang sedang naik daun. Banyak orang tertarik membeli properti tersebut karena dianggap lebih murah dan menguntungkan. Ditambah lagi, perumahan syariah juga menjanjikan proses jual-beli rumah yang lebih syar’i.
Artinya, jual-beli tersebut dilakukan developer kepada pembeli berlandaskan konsep ekonomi keislaman. Jika demikian, mengapa jenis pemukiman ini kerap dihantui berita yang kurang sedap. Sebelum itu mari kita bahas tentang konsep perumahan syariah.
Salah satu faktor yang melenggangkan penipuan perumahan syariah adalah faktor keawaman masyarakat, sehingga penting untuk mengenal properti syraiah ini lebih mendalam. Suka atau tidak suka, istilah ‘perumahan syariah’ sebenarnya adalah taktik pemasaran yang dilakukan oleh pengembang. Dalam dunia properti, tidak ada jenis perumahan yang disebut sebagai ‘syariah.’
Begitu pula dengan pengembang, sejauh ini tidak ada developer yang tercatat secara resmi sebagai pengembang syariah. Artinya, ia tidak terdaftar di organisasi REI ataupun di bawah pengawasan MUI. Istilah perumahan syariah sendiri merujuk pada akad jual-beli yang digunakan, yakni akad syariah.
Umumnya ada tiga jenis akad pembiayaan yang ditawarkan oleh bank berbasis keislaman, yaitu:
• Akad Murabahah
Akad pembiayaan pembelian rumah dengan cara menegaskan harga belinya kepada pembeli, lalu pembeli akan membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan yang disepakati bersama.
• Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang (dalam hal ini rumah) atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan.
• Akad Musyarakah Mutanaqisah
Akad berupa kerjasama antara dua pihak atau lebih, untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dananya sendiri-sendiri sesuai kesepatan keduanya.
Perlu dicatat, untuk menjadi pengembang syariah sebuah perusahaan harus melewati serangkaian tahapan mulai dari pencatatan PT, menyesuaikan AD/ART dan melapor ke dewan pengawas MUI.
Semoga informasi ini bermanfaat...!!!
Referensi dari:
https://www.rumah123.com/panduan-properti/cara-hindari-penipuan-rumah-syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar