Rabu, 01 September 2021

PERHATIKAN BIAYA INI SEBELUM AMBIL PROMO KPR

Dewasa ini, banyak lembaga perbankan yang telah menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan promo yang menarik. Tentunya, tawaran promo KPR tersebut dapat menghemat bujet para pencari rumah. Kendati demikian, jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk membeli rumah dijual tetap tidak sedikit. Pasalnya, banyak biaya di luar cicilan KPR yang harus dibayar di awal pembelian rumah.

Dengan adanya program KPR, kita dapat membeli rumah dengan cara dicicil atau kredit. Nah, di awal pembelian, biaya yang sering digembar-gemborkan adalah biaya down payment (DP) alias uang muka. Padahal, bukan hanya itu, karena ada beberapa biaya lain yang perlu dibayar ketika mengambil promo KPR.

Jadi, sebelum tergiur dengan promo KPR, ada baiknya untuk mengetahui biaya apa saja diluar cicilan yang harus ditanggung oleh pembeli rumah.

• Biaya Booking

Biaya diluar cicilan KPR yang pertama adalah biaya booking yang bersifat mengikat penjual dan pembeli rumah. Biaya booking merupakan salah satu bukti keseriusan dari calon pembeli rumah untuk membeli hunian yang dijual. Biaya booking yang disyaratkan kepada calon pembeli rumah biasanya berbeda-beda, tentunya tergantung developer dan jenis propertinya.

Nah, berkaitan dengan biaya di luar cicilan KPR yang satu ini, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Ketika biaya booking telah diberikan, tetapi kamu tidak jadi membeli rumah, ada kemungkinan biaya itu tidak dapat kembali. Oleh sebab itu, calon pembeli rumah harus mengambil langkah serius ketika berencana untuk membeli properti melalui program KPR. Jadi, jangan sampai membatalkan sepihak setelah membayar biaya booking, ya.

• Uang Muka

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, uang muka atau DP adalah biaya yang paling sering digembar-gemborkan dibanding biaya lain. Hal ini juga perlu diperhatikan sebelum mengambil promo KPR. Biasanya, uang muka harus dibayar sebelum dilakukan serah terima dari penjual kepada pembeli rumah.

Besarnya uang muka dihitung dari persentase jumlah tertentu yang ditentukan oleh developer atau perbankan penyedia program KPR. Dalam proses transaksi uang muka, biasanya akan diikuti juga oleh penandatanganan surat perjanjian jual beli rumah.

Isi dokumen tersebut biasanya meliputi harga, cara pembayaran, sisa pembayaran, tanggal pelunasan dan lain sebagainya. Sama seperti biaya booking, apabila pembeli rumah membatalkan pembeliannya secara sepihak, ada kemungkinan uang muka hangus.

• Biaya Notaris

Peran notaris dalam proses jual beli rumah sangatlah penting, karena notaris yang akan menentukan keabsahan proses transaksi tersebut. Oleh karena itu, pembeli rumah harus menyediakan dana di luar cicilan KPR untuk biaya notaris.

Biaya notaris dalam transaksi jual beli rumah ini meliputi biaya cek sertifikat properti yang diperjualbelikan. Tujuannya agar sertifikat dapat diverifikasi statusnya. Besar biaya cek sertifikat sendiri tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

Adapun biaya lain yang terkait kenotariatan antara lain adalah validasi pajak, surat keterangan, akta jual beli (AJB), dan bea balik nama (BBN). Biasanya, jumlah yang diperlukan untuk biaya notaris adalah Rp5 juta, walau biaya itu tetap berbeda-beda, tergantung pada notaris yang bersangkutan.

• Biaya Provisi

Biaya provisi adalah biaya di luar cicilan KPR yang dibebankan kepada pembeli rumah untuk dibayarkan kepada pihak bank. Istilah provisi mungkin kurang familiar di telinga masyarakat umum, karena kita lebih mengenalnya dengan istilah administrasi. Namun, biaya ini juga penting untuk dicek sebelum kamu mengambil promo KPR. Biasanya, biaya provisi hanya perlu dibayarkan selama satu kali pengajuan program KPR.

Setelah pinjaman disetujui, pemotongan atas biaya provisi langsung dilakukan ketika dana pinjaman cair. Nah, biasanya biaya provisi yang harus dibayarkan adalah sebanyak 1% dari total pokok kredit KPR. Misalnya, biaya pokok kredit Rp500 juta, maka biaya provisi yang harus dibayarkan adalah Rp5 juta.

• Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB sendiri merupakan biaya yang ditanggung berdasarkan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli rumah. Pajak yang ditanggung oleh pembeli rumah ini mirip dengan PPh yang ditanggung oleh penjual. Sebelum menghitungnya, ada beberapa komponen yang harus diketahui, salah satunya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Nah, yang dimaksud objek di sini tentu saja adalah rumah yang diperjualbelikan, sedangkan subjeknya adalah pembeli rumah. Adapun besar biaya yang harus dikeluarkan untuk menanggung BPHTB yaitu 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain BPHTB, biaya lain yang dibebankan kepada pembeli rumah adalah biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak. Biaya ini memang dikenakan kepada pembeli rumah, tetapi yang wajib memungut dan menyetorkannya kepada negara adalah penjual.

Properti yang dikenai PPN nilainya di atas Rp36 juta dan besar PPN yang ditetapkan adalah 10% dari harga properti tersebut. PPN hanya diberlakukan kepada properti primary, artinya yang dijual langsung dari pengembang kepada konsumen atau dalam hal ini pembeli rumah. Sementara itu, properti secondary adalah properti yang dijual oleh perorangan sehingga tidak dikenai PPN.

Itu tadi biaya di luar cicilan KPR yang harus dibayar oleh pembeli rumah. Jadi, penting untuk memperhatikan biaya-biaya di atas sebelum mengambil promo KPR. Tentunya, ini bertujuan agar kita mempersiapkan rencana beli rumah secara matang meskipun ada promo KPR yang menarik.

Semoga bermanfaat...

Referensi dari:
https://www.rumah123.com/panduan-properti/cek-biaya-kpr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERTIMBANGAN DALAM MENGECAT TEMBOK

Menentukan cat tembok rumah bukanlah hal yang gampang. Ada banyak pertimbangan agar cat dinding yang dipilih membuat kita semakin nyaman di ...