Memastikan keaslian sertifikat tanah adalah hal yang wajib dilakukan sebelum memutuskan membeli properti. Pastikan bahwa yang kita dapat adalah yang sertifikat asli. Sebab, banyak permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah yang terjadi di Indonesia. Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan sertifikat bodong.
Untuk memastikan bahwa sertifikat yang kita miliki adalah asli, berikut ini beberapa cara membedakannya, dikutip Lamudi Indonesia.
CEK BENTUK FISIK
Cara sederhana untuk membedakan sertifikat tanah asli dan palsu adalah dengan bentuk fisik, karena di beberapa kasus ditemukan cover atau sampul buku sertifikat tanah berwarna abu-abu, padahal umumnya sertifikat tanah/rumah asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah berwarna hijau.
Selain itu, salah satu ciri sertifikat palsu adalah cap serta tanda tangan yang tertera dalam sertifikat berbeda dengan yang asli.
DATANGI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
Disana pihak BPN akan mengecek sertifikat tanah dengan terperinci, mulai dari bentuk fisik buku sertifikat tanah hingga nomor registrasi yang tertera dalam buku sertifikat.
Prosedur pengecekan sertifikat tanah asli di kantor BPN :
1. Datang ke kantor BPN di wilayah tempat tinggal
2. Datang ke loket pengecekan sertifikat tanah
3. Membawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
4. Waktu pengecekan sertifikat tanah satu hari
5. Biaya pengecekan Rp50.000
MODUS PEMALSUAN SERTIFIKAT
Modus yang kerap dilakukan adalah dengan cara berpura-pura menjadi pembeli tanah atau rumah. Awalnya pelaku akan meminta izin kepada pemilik rumah untuk meminjam sertifikat untuk mengecek keaslian.
Setelah diberikan, maka pelaku akan memfotokopi untuk dipalsukan. Pelaku akan memeriksa dokumen untuk mempelajari bentuk tanda tangan beserta cap BPN yang tertera pada sertifikat tanah. Bahkan ada beberapa kasus penggandaan dokumen melibatkan oknum BPN agar sertifikat palsu terlihat seperti asli.
Untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya untuk tidak dengan mudah memberikan sertifikat tanah kepada calon pembeli. Namun jika hal tersebut harus dilakukan, sebaiknya terlebih dahulu meminta uang DP kepada calon pembeli guna memastikan bahwa orang tersebut benar-benar berminat membeli rumah atau properti kita.
CEK DI LAYANAN ONLINE
Ada beberapa website yang menyediakan layanan online. Misalnya situs resmi bpn.go.id yang dapat diakses untuk mengecek sertifikat tanah asli secara online.
Melalui situs ini kita bisa memeriksa keaslian sertifikat tanah, informasi berkas permohonan yang pernah diajukan, persyaratan, proses penyelesaian, biaya, serta jangka waktu tentang pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar