Rabu, 23 Juni 2021

PENGERTIAN DAN FUNGSI SURAT HIBAH

Hibah adalah hal umum yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring), definisi hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain, contohnya hak kepemilikan suatu barang. Inisiatif penghibahan berasal dari pemberi hibah, bukan dari penerima hibah. Karena pemberian hibah dilakukan secara cuma-cuma, terkadang hibah juga dianggap sebagai hadiah kepada orang lain.

Dilansir dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional, ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah dijelaskan sebagai pemberian oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Menurut Kompilasi Hukum Islam juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya.

Sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, contohnya properti dan tanah. Benda atau harta tersebut dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup. Selain orang, harta yang dihibahkan juga bisa diberikan kepada lembaga, misalnya lembaga pendidikan.

Jumlah hibah biasanya tidak sedikit sehingga pemberian hibah kepada orang lain bisa saja berujung pada tuntutan apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk menghindari hal tersebut, pemberian hibah perlu disertai dengan surat persetujuan dari anak kandung ataupun ahli waris pemberi hibah. Selain itu, pemberian hibah juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris atau bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk tiap-tiap ahli waris.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah pemberian hibah sesuai dengan syarat-syarat hibah. Jika ingin memberikan hibah dalam bentuk tanah, ada syarat lainnya yang perlu diperhatikan. Setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika hibah berupa tanah tidak dibuat oleh notaris, maka tidak akan memiliki kekuatan hukum.

Semoga Informasi Ini Bermanfaat...

Referensi dari:
https://www.rumah.com/panduan-properti/pahami-hibah-dan-contoh-membuat-surat-hibah-yang-benar-berdasarkan-kuhperdata-21239

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERTIMBANGAN DALAM MENGECAT TEMBOK

Menentukan cat tembok rumah bukanlah hal yang gampang. Ada banyak pertimbangan agar cat dinding yang dipilih membuat kita semakin nyaman di ...