Dalam hibah, hak atas sesuatu yang dialihkan kepada pihak lain sebaiknya menguntungkan bagi pihak yang menerima hibah. Harta yang dihibahkan juga tidak dalam keadaan terikat pada suatu perjanjian dengan pihak lain, contohnya terikat karena sedang digadaikan.
Apabila syarat hibah telah dipenuhi, hibah tidak bisa ditarik kembali setelah diberikan kepada penerima hibah. Namun, menurut Pasal 1688 KUHPerdata, pembatalan hibah bisa saja dilakukan melalui pengadilan jika syarat penghibahan tidak dipenuhi, penerima hibah melakukan kejahatan terhadap pemberi hibah, dan penerima hibah menolak memberikan nafkah kepada pemberi hibah ketika kondisi ekonomi pemberi hibah mengalami penurunan.
Jika penghapusan hibah ini terjadi akibat persyaratan hibah tidak terpenuhi, benda atau harta yang telah dihibahkan perlu dikembalikan kepada pemberi hibah. Tidak hanya itu, ketika dikembalikan kepada pemberi hibah, harta itu harus dalam keadaan baik dan bersih dari beban-beban yang berkaitan dengan harta tersebut.
Selain itu, berdasarkan Pasal 1667 KUHPerdata, sesuatu yang dihibahkan harus berupa benda atau harta yang sudah ada. Jika hibah yang diberikan merupakan benda-benda yang belum diketahui saat ini atau baru akan ada di masa yang akan datang, maka proses penghibahannya batal.
Surat hibah dari pemberi hibah akan memberikan kejelasan terhadap pembagian atau pemberian harta kepada penerima hibah. Meskipun sama-sama berisi penjelasan mengenai pemberian harta kepada pihak lain, isi surat hibah berbeda dengan surat wasiat. Berikut ini contoh surat hibah yang dapat menjadi panduan bagi Anda yang ingin memberikan tanah sebagai hibah kepada seseorang atau lembaga.
Semoga Informasi Ini Bermanfaat...
Referensi dari:
https://www.rumah.com/panduan-properti/pahami-hibah-dan-contoh-membuat-surat-hibah-yang-benar-berdasarkan-kuhperdata-21239
Tidak ada komentar:
Posting Komentar